Seorang pria berinisial RA (28) ditangkap oleh polisi karena diduga merampas sejumlah telepon seluler (ponsel) sambil membawa sebilah pisau di toko di Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana yang berpotensi hukuman penjara selama sembilan tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB, di mana tersangka merampas lima unit ponsel berbagai merek di depan penjaga toko. Pelaku menggunakan pisau saat merampas ponsel yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm. Meskipun mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, penjaga toko mengambil kunci motor sehingga pelaku tidak dapat melarikan diri. Akibatnya, pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar. Kerugian materi akibat tindakan perampasan ini diperkirakan mencapai Rp58 juta. Motif dari aksi tersebut adalah untuk memiliki barang milik orang lain, dijual, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan mengancam korban dan warga dengan pisau.
Perampas Ponsel Jakbar: Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…