Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial R (27) yang melakukan pelecehan seksual, berupa pencabulan, terhadap anak sambungnya, TNA (14), di sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban dan pelaku tinggal bersama, di mana korban merupakan anak tiri dari pelaku. Pelaku mengakui bahwa perbuatan terlarang ini telah dilakukan sejak TNA duduk di Kelas 3 SD hingga usia 14 tahun atau Kelas 2 SMP. Kejadian ini terjadi ketika ibu korban sedang tidak ada di rumah untuk berdagang.
Pelaku menyebutkan bahwa korban sering kali diancam agar tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban untuk jajan. Selain itu, pelaku terus melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak diketahui orang lain dan memanfaatkan kesempatan ketika ibu korban tidak berada di rumah. Korban akhirnya tidak tahan dengan rasa sakit dan kecewa yang dialaminya setelah bertahun-tahun, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pamannya.
Setelah dilaporkan, kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku, yang merupakan karyawan swasta, mengakui bahwa perbuatannya dilakukan karena terangsang oleh korban dan tidak ada motif dendam. Barang bukti yang disita di antaranya adalah kaos lengan pendek milik korban dan pisau dapur milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.