Tiga pria di Jakarta Barat diduga melukai dan merampas uang seorang pemulung untuk membeli narkoba dan berjudi daring. Kejadian tersebut terjadi akhir tahun lalu di Tambora saat lokasi sedang sepi. Korban, Nakal, hendak menjual barang rongsokan untuk keluarganya namun dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai motor hitam. Salah satu pelaku, ERA, memaksa korban memberikan ponsel dengan mengancam celurit. Korban kemudian dilukai dan uang serta ponselnya dirampas sebelum para pelaku melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan polisi, dan ketiganya merupakan residivis. Mereka juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro. Para pelaku dihadapkan pada Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejahatan: Pemulung Dikuras Tiga Pria di Jakarta Barat

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…