PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pelaku Tersangka Tidak Dikenal Melanggar Rumah Korban Karena Memilkinya

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ZA (35) mendatangi rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2). Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, pelaku mengunjungi rumah korban pad Rabu (26/2) dengan alasan ingin memperbaiki tower dan membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian melancarkan aksi pembunuhan dan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku sempat kembali ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada Senin (24/2) dan menginap di rumah seorang teman di Kota Tua, Jakarta Barat. Pada hari yang sama, pelaku juga kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bangunan. Pada Rabu (26/2), pelaku pergi ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan untuk membuka pintu bagi teknisi tower dengan tujuan agar istri korban tidak curiga. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB. Motif pelaku membunuh JS (69) adalah karena sakit hati setelah ditampar oleh korban saat terjadi pertengkaran mengenai bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayarkan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP. Ancaman hukumannya berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link