Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21 Februari malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan mereka sedang melengkapi berkas penyidikan untuk kasus ini. Selain memeriksa saksi, pihak kepolisian juga telah memeriksa kedua pelaku dan mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan serta penahanan kepada keluarga korban.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik telah mengajukan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada korban untuk menjaga transparansi dalam proses penyidikan. Petugas kepolisian menangkap kedua pelaku karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Spec equipment yang disita petugas sebagai barang bukti antara lain dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Menurut Seto, kejadian ini bermula saat ipar korban merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban dan dua orang temannya kemudian mendatangi lokasi di mana aksi penganiayaan terjadi. Korban dan teman-temannya melarikan diri setelah kejadian dan melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading.
Tim penyelidik telah menangkap kedua pelaku yang mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Upaya kepolisian dalam menindak para pelaku atas kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.