PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Penyimpangan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 ketika dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” senilai sekitar Rp61,4 miliar. Uang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum korban tersebut diduga menyusun rencana untuk menggelapkan dana dengan membujuk sang JPU berinisial AZ. Akibat bujukan tersebut, sebagian dari uang senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa AZ dan sisanya diambil oleh kedua kuasa hukum tersebut.

Penyidik Kejati DKI telah menetapkan oknum Jaksa AZ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti Robot Trading Fahrenheit. Kemudian, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri dari tersangka. Sementara itu, kuasa hukum BG telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang cukup. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum, dengan BG sedang diperiksa dan Jaksa AZ ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa AZ dan kuasa hukum BG berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua proses hukum ini merupakan upaya Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

Source link