Tim kuasa hukum dari Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berharap agar penundaan sidang praperadilan tidak disengaja oleh KPK. Mereka menginginkan proses hukum yang transparan dan profesional tanpa adanya upaya untuk menghindari persidangan. Kuasa hukum tersebut, Maqdir, menekankan pentingnya kehadiran KPK dalam persidangan praperadilan untuk menjaga keadilan. Ketidakhadiran KPK di sidang ini dianggap sebagai tindakan tidak menghormati proses hukum.
Maqdir juga menyoroti kemungkinan adanya politisasi dan legislasi dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia menegaskan pentingnya KPK tetap mengikuti proses praperadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan jika KPK sengaja memperlambat proses hukum agar praperadilan dinyatakan gugur. Ini dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan menguji legalitas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Meskipun sidang telah dijadwalkan, KPK menunda kehadirannya dengan alasan koordinasi dan persiapan materi. Proses hukum ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, gugatan praperadilan telah ditolak oleh hakim Djuyamto karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Kasus ini melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat lainnya, Donny Tri Istiqomah, dalam rangkaian penyelidikan KPK terkait kasus Harun Masiku. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai ujian terhadap independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.