PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK: Korban Ribuan

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler yang menggunakan data palsu melalui berbagai platform. Sindikat yang terlibat dalam kejahatan ini terdiri dari tujuh orang yang memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain untuk aktivasi SIM Card. Kartu SIM yang telah diaktivasi dengan data palsu tersebut dijual secara masif melalui berbagai media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Kompol Bagin Efrata Barus mengungkap bahwa para tersangka melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin. Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal.

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah ASY, yang kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap enam orang lainnya, termasuk pemimpin sindikat penjualan kartu SIM ilegal tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman pidana yang dihadapi oleh ketujuh pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Polsek Kawasan Kalibaru terus giat dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan media sosial demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link