Anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengekspresikan penyesalan dan kesedihan atas insiden penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Bambang menyatakan rasa bersalah dan penyesalannya karena perbuatannya. Terdakwa terlihat menyesal dan emosional ketika mengakui perbuatannya di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis lalu.
Tim kuasa hukum terdakwa meminta klarifikasi apakah Bambang menyesali perbuatannya, yang disambut dengan tangisan dan pengakuan penyesalan. Bambang menjelaskan bahwa ia sebenarnya bermaksud untuk membantu rekan satu satunya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang sedang mencari mobil. Namun, kejadian tragis ini terjadi akibat desakan dan ketegangan situasi di tempat kejadian.
Dalam persidangan, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya baru saja kehilangan ayahnya 20 hari sebelum kejadian tersebut. Hal ini membuatnya merasakan kesedihan yang mendalam atas kehilangan orang tua. Meskipun permintaan maaf kepada keluarga korban telah diajukan, Bambang berharap agar keluarga korban dapat menerima maafnya.
Dalam persidangan lanjutan, terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukum atas penadahan dan pelanggaran Pasal 340 KUHP terkait kasus penembakan tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman dengan didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Gatot Sumarjono, serta dihadiri oleh Oditur Militer yang menangani perkara ini.
Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut, yang dihadapkan pada dakwaan penadahan serta tuduhan pembunuhan berencana. Meskipun Bambang dan dua terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukum, mereka menunjukkan penyesalan dan kerinduan untuk memperbaiki kesalahan mereka. Semoga proses hukum ini dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.