Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng. Nailul Huda menyatakan keheranannya terhadap proses pemberian kredit dalam jumlah besar kepada Ted Sioeng dan menyoroti kejanggalan dalam perkara tersebut, seperti tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung proses pemberian kredit.
Para ahli perbankan juga turut mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada terkait pemberian pinjaman dalam jumlah besar tersebut. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menjelaskan bahwa pemberian pembiayaan harus dilakukan dengan syarat yang ketat dan berlapis, termasuk pemeriksaan collateral dan kepemilikan aset yang benar. Selain itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam, menduga adanya penyalahgunaan prosedur dalam proses pemberian pinjaman dan menekankan pentingnya bank untuk menjalankan SOP dengan benar.
Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik Bank Mayapada. Meskipun demikian, Ted Sioeng membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Dalam dakwaan, Ted Sioeng disebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pinjaman awal kepada Bank Mayapada. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus ini dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.