Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait perintangan penyidikan yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (14/3). Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses sidang. Penundaan tersebut juga telah mempertimbangkan berbagai hal, dimana pemanggilan terakhir kepada KPK pada Jumat (14/3) akan tetap dilaksanakan meski KPK tidak hadir. Sidang ini rencananya akan digelar pada tanggal 14 Maret dengan catatan bahwa ini adalah pemanggilan terakhir bagi termohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dijadwalkan untuk menggelar sidang praperadilan mengenai penetapan sah atau tidaknya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, namun dengan alasan KPK masih dalam proses koordinasi dan persiapan materi, sidang kembali ditunda. Sidang ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim tunggal Djuyamto, yang membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kasus ini melibatkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, dimana Hasto disinyalir melakukan perintangan penyidikan. KPK juga menetapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk kepentingannya sendiri.
Perkembangan Kasus Hasto: Sidang Praperadilan Ditunda hingga 14 Maret

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…