PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Empat Pelaku Pemerasan di Jakut: Modus Kencan Online

Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat pelaku, yaitu S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29) berhasil ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII. Peristiwa pemerasan terjadi setelah korban berkenalan dengan perempuan melalui Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti. Pada saat korban tiba di kos Fitri, tiba-tiba tiga pelaku masuk dan mengancam korban dengan pisau. Mereka meminta handphone korban dan mengakses pin M-Banking untuk mentransfer uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP serta diancam masa hukuman maksimal sembilan tahun.

Source link