Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat pelaku, yaitu S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29) berhasil ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII. Peristiwa pemerasan terjadi setelah korban berkenalan dengan perempuan melalui Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti. Pada saat korban tiba di kos Fitri, tiba-tiba tiga pelaku masuk dan mengancam korban dengan pisau. Mereka meminta handphone korban dan mengakses pin M-Banking untuk mentransfer uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP serta diancam masa hukuman maksimal sembilan tahun.
Empat Pelaku Pemerasan di Jakut: Modus Kencan Online

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…