Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada karena kondisi kesehatan terdakwa Ted Sioeng yang semakin memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menyatakan perlunya mempertimbangkan kondisi terdakwa dalam penegakan hukum. Fitrah menegaskan bahwa persidangan dihentikan sementara karena tidak memungkinkan dilanjutkan akibat kondisi kesehatan Ted Sioeng yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sidang akan dilanjutkan pada Senin berikutnya setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan.
Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, mengungkapkan bahwa kliennya telah memiliki riwayat penyakit jantung dan telah meminta penundaan persidangan sejak awal. Ted Sioeng saat ini dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta Timur karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan. Meskipun telah dipasang ring di jantungnya, Ted Sioeng masih berjuang melawan penyakitnya.
Ted Sioeng didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik Bank Mayapada. Ted Sioeng membantah semua tuduhan yang dilontarkan, termasuk pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang digunakan untuk pembelian vila di Taman Buah Puncak, Cianjur. Penundaan sidang diambil untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi dan agar keputusan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng membaik.