Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat oleh tim penyidik dengan menanyakan sebanyak 40 pertanyaan kepada EDH. Meskipun tidak dilakukan penahanan, EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.
Pada kesempatan sebelumnya, EDH telah mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Karena itu, penyidik membuat surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025. EDH dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan April tahun 2024.
Demikianlah kronologi pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap mantan pengacara anak bos Prodia, EDH, yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Artikulasi pengungkapan kasus ini juga didukung oleh keterangan Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam rilisnya pada Jumat, 21 Februari. Seluruh informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses hukum yang sedang terjadi terkait kasus ini.