Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tembakau sintetis dan bibit tembakau sintetis. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di tempat tersebut. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Salah satu tersangka, MR, berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sedangkan tersangka lainnya, EI, bertugas sebagai penjual. Proses penjualan dilakukan melalui komunikasi via WhatsApp sesuai dengan arahan dari tersangka lain yang melakukan penyaluran bibit narkotika. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain dan mengungkap jaringan yang lebih besar terkait kasus ini. Aksi penangkapan ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Metro Jaya.
Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Depok

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…